Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan pidana terorisme dengan terdakwa Ustad Abu Bakar Ba`asyir kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Auditorium Departemen Pertanian, Jaksel, Kamis (9/12). Sidang beragendakan mendengar keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi adalah Hutomo alias Abu Farouq, Samuri alias Farih, Rusman Gunawan alias Gun Gun, Idris alias Joni Hendrawan alias Gembrot, Adi Suryana alias Iqal, M Syarifuddin, dan Nurhayati. Keterangan saksi nyaris seragam, mereka tak mengenal dekat Amir Majelis Mujahidin Indonesia ini.
Salah seorang saksi Gun Gun--adik Hambali--mengaku, dirinya tidak mengenal dekat pribadi pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini. Ia pernah bertemu Ba`asyir, sekali dalam sebuah pengajian sewaktu transit di Malaysia sebelum menuju Pakistan pada akhir November 1999. Namun dalam pengajian itu, Gun Gun menegaskan Ba`asyir hanya memberikan ceramah umum mengenai agama Islam.
Sementara saksi lainnya, Hutomo alias Abu Farouq mengaku, baru bertemu Ba`asyir pada persidangan tersebut. Hutomo yang juga Ketua Wakalah atau Ketua Cabang Jamaah Islamiyah (JI) Lampung mengatakan belum pernah membaca Pedoman Umum Perjuangan JI (PUPJI) serta pimpinan JI, pasalnya saat itu hanya pengajian biasa. Hutomo menambahkan kalau dirinya pernah ke Afghanistan selama 20 bulan pada tahun 1986 hingga tahun 1987.
Dengan demikian, keterangan ini mematahkan dakwaan yang menyatakan Ba`asyir adalah pimpinan JI yang diduga sebagai pelaku teror bom di Tanah Air. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ba`asyir, Mohammad Assegaf mengatakan, saksi-saksi yang hadir terkesan dipaksakan oleh pihak jaksa penuntut umum. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudarto ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ba`asyir dipertemukan dengan seorang saksi Yudi Lukito Kurniawan alias Ismail, bekas narapidana kasus kepemilikan senjata api. Ismail mengaku bertemu Ba`asyir di Kamp Abu Bakar Asshidiq Hudaibiyah di kawasan Butig, Provinsi Lanao del Sur, Filipina, akhir 2000 [baca: Saksi Bertemu Ba`asyir di Kamp Hudaibiyah].(JUM/Erika Panjaitan dan Del Fadillah)
Salah seorang saksi Gun Gun--adik Hambali--mengaku, dirinya tidak mengenal dekat pribadi pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini. Ia pernah bertemu Ba`asyir, sekali dalam sebuah pengajian sewaktu transit di Malaysia sebelum menuju Pakistan pada akhir November 1999. Namun dalam pengajian itu, Gun Gun menegaskan Ba`asyir hanya memberikan ceramah umum mengenai agama Islam.
Sementara saksi lainnya, Hutomo alias Abu Farouq mengaku, baru bertemu Ba`asyir pada persidangan tersebut. Hutomo yang juga Ketua Wakalah atau Ketua Cabang Jamaah Islamiyah (JI) Lampung mengatakan belum pernah membaca Pedoman Umum Perjuangan JI (PUPJI) serta pimpinan JI, pasalnya saat itu hanya pengajian biasa. Hutomo menambahkan kalau dirinya pernah ke Afghanistan selama 20 bulan pada tahun 1986 hingga tahun 1987.
Dengan demikian, keterangan ini mematahkan dakwaan yang menyatakan Ba`asyir adalah pimpinan JI yang diduga sebagai pelaku teror bom di Tanah Air. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ba`asyir, Mohammad Assegaf mengatakan, saksi-saksi yang hadir terkesan dipaksakan oleh pihak jaksa penuntut umum. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudarto ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ba`asyir dipertemukan dengan seorang saksi Yudi Lukito Kurniawan alias Ismail, bekas narapidana kasus kepemilikan senjata api. Ismail mengaku bertemu Ba`asyir di Kamp Abu Bakar Asshidiq Hudaibiyah di kawasan Butig, Provinsi Lanao del Sur, Filipina, akhir 2000 [baca: Saksi Bertemu Ba`asyir di Kamp Hudaibiyah].(JUM/Erika Panjaitan dan Del Fadillah)