Pemerintah Didesak Membentuk Tim Independen Kasus Munir

Forum Solidaritas Pembela HAM Indonesia mendesak tim independen segera dibentuk untuk mengusut kematian Munir. Sejumlah anggota LSM meminta undang-undang perlindungan saksi direalisasikan agar pejuang HAM terlindungi.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Desember 2004, 08:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polri kurang terencana dan harus segera didampingi tim lain dalam menangani kasus kematian Munir. Untuk itu, pemerintah harus membentuk tim independen untuk membantu mempercepat proses penyelidikan kematian Munir. Desakan ini dilontarkan Herdadi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Rabu (1/12). Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Zoemrotin K. Susilo juga menyatakan hal serupa. Keduanya hadir dalam jumpa pers Forum Solidaritas Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia.

Mereka juga meminta pemerintah merealisasikan undang-undang perlindungan saksi yang hingga kini drafnya masih di tangan DPR. Selain itu, mereka meminta Departemen Hukum dan HAM menjalin kerja sama dengan otoritas Belanda dalam semua tahap penyelidikan. Sementara sejumlah anggota LSM yang hadir mempertanyakan tekad dan keseriusan pemerintah menangani kasus kematian Munir [baca: Belanda Memberi Perhatian Khusus Soal Kematian Munir].(DNP/Nina Bahri dan Donny Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya