Persidangan Kasus Ba`asyir Mendengarkan Tujuh Saksi

Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Abu Bakar Ba`asyir mengagendakan pemanggilan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Salah satu saksi adalah istri Edi Sucipto, korban tewas Bom Marriott.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 November 2004, 13:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba`asyir di Gedung Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11) pagi. Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, ini didakwa terkait pengeboman di Bali dan Hotel J.W. Marriott, Jaksel, serta penyimpanan bahan peledak.

Sidang mengagendakan pemanggilan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Para saksi adalah Andi Saputra, Syamsul Bahri, Judi Lukito Kurniawan, Jafar bin Anwar, Bambang Tetuko, Husein alias Bule, serta Sri Lestari. Saksi terakhir ini adalah istri salah seorang korban tewas Bom Marriott, Edi Sucipto, yang sehari-hari bertugas sebagai satuan pengaman hotel itu [baca: Edi Sucipto Korban Tewas ke-12 Bom Marriott].

Seperti biasa, persidangan ustad yang pernah tinggal di Malaysia ini juga dihadiri sekitar 65 simpatisannya yang datang khusus dari Surakarta. Untuk mengamankan persidangan, 700 polisi dikerahkan. Para personel berasal dari Kepolisan Resor Metro Jaksel dan 11 kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Metro Jaksel.(TNA/Aryo Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya