Proses Hukum Imigran Gelap Diserahkan ke AS

Pemerintah Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum 23 warganya yang terbukti menerima suaka palsu, pada pihak AS. Namun, pemerintah akan mengupayakan pendampingan hukum bagi yang tidak terlibat.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 November 2004, 20:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap 23 warga negara Indonesia yang terbukti menerima suaka palsu di Amerika Serikat. Meski demikian, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi mereka yang tidak terlibat langsung jaringan asilum atau organisasi imigran gelap. Demikian dikatakan Wirajuda, usai Sidang Kabinet di Jakarta, Kamis (25/11).

Puluhan warga Indonesia itu ditangkap polisi Negeri Paman Sam karena terbukti menggunakan data dan dokumen palsu untuk mendapatkan suaka atau perlindungan di AS. Kasus itu terbongkar berawal dari kecurigaan pemerintah AS. Pasalnya, banyak warga Indonesia yang meminta suaka dengan alasan sama, yakni melarikan diri saat kerusuhan Mei 1998 [baca: Warga Indonesia Pemalsu Dokumen Imigrasi AS Ditangkap].

Selain puluhan WNI, ribuan lainnya juga berhasil ditangkap dalam operasi "Jakarta Operation". Operasi tersebut dilancarkan tiga biro intelijen AS, yakni Biro Penyelidik Federal (FBI), Secret Service, dan kepolisian AS. Mereka yang tertangkap sebagian menggunakan jasa sindikat organisasi imigran gelap pimpinan Hans Gouw, yang juga berhasil diringkus dalam operasi itu [baca: Muslihat Orang Indonesia Menetap di AS].(JUM/Frans Ambudi dan Yudhi Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya