Liputan6.com, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri menetapkan status terperiksa atas Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko dan 20 anak buahnya. Mereka dinilai melakukan kesalahan prosedur penempatan tahanan terhadap tersangka kasus Bank Negara Indonesia, Adrian Waworunto. Keterangan ini disampaikan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Supriadi di Jakarta, Selasa (9/11).
Supriadi menegaskan, Ismoko dan anak buahnya terbukti tidak menahan Adrian, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, di tahanan Polri. Soal tudingan bahwa Kepala Unit II Direktorat Reserse Ekonomi Ajun Komisaris Besar Polisi Irman Santosa menerima sejumlah uang dari Adrian akan dijadikan bahan masukan bagi Propam Mabes Polri [baca: Ditserse Ekonomi Mabes Polri Akan Diperiksa].
Jadwal persidangan disiplin terhadap para terperiksa masih belum ditentukan. Sebab, kasus ini masih dalam pemberkasan. Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung yang sebelumnya juga dimintai keterangan hingga kini masih berstatus saksi.(TNA/Nina Bahri dan Budi Sukmadianto)
Supriadi menegaskan, Ismoko dan anak buahnya terbukti tidak menahan Adrian, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, di tahanan Polri. Soal tudingan bahwa Kepala Unit II Direktorat Reserse Ekonomi Ajun Komisaris Besar Polisi Irman Santosa menerima sejumlah uang dari Adrian akan dijadikan bahan masukan bagi Propam Mabes Polri [baca: Ditserse Ekonomi Mabes Polri Akan Diperiksa].
Jadwal persidangan disiplin terhadap para terperiksa masih belum ditentukan. Sebab, kasus ini masih dalam pemberkasan. Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung yang sebelumnya juga dimintai keterangan hingga kini masih berstatus saksi.(TNA/Nina Bahri dan Budi Sukmadianto)