Majelis Rendah Rusia Meratifikasi Protokol Kyoto

Tanpa dukungan Rusia, Protokol Kyoto mustahil terwujud. Protokol Kyoto mewajibkan negara maju (negara Annex I) untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca mereka yang berdampak pada pemanasan global.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Oktober 2004, 07:16 WIB
Liputan6.com, Moskow: Majelis Rendah Parlemen Rusia (Duma) meratifikasi Protokol Kyoto mengenai pemanasan global di Moskow, baru-baru ini. Dari 407 anggota Majelis Rendah Rusia, sebagian besar menyetujui perbaikan. Sedangkan 73 lainnya menolak.

Kabar dari Rusia patut disyukuri kelompok pencinta lingkungan. Sebab tanpa dukungan Rusia, Protokol Kyoto mustahil terwujud. Apalagi Amerika Serikat telah menolak menandatangani kesepakatan itu [baca: Belasan LSM Memprotes George W. Bush]. Padahal negeri itu bertanggung jawab atas 36 persen emisi karbondioksida pada tahun 1990. Sedangkan Rusia hanya 17 persen.

Proses pengesahan di Rusia, kini, tinggal menunggu persetujuan Majelis Tinggi (Dewan Federasi) dan Presiden Vladimir Putin. Kalau disetujui, berarti sudah 55 negara penting yang bertanggung jawab atas setidaknya 55 persen emisi global pada 1990.

Di kesempatan terpisah, Putin menegaskan, akan mempercepat proses pengesahan. Sepertinya Putin ingin balas budi. Sebab sebelumnya belasan negara Uni Eropa mendukung permohonan Rusia yang ingin bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Untuk diketahui, Protokol Kyoto hanya mewajibkan negara maju (negara Annex I) untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca mereka. Sedangkan negara berkembang (non-Annex I, termasuk Indonesia), tidak diwajibkan. Meski begitu, Indonesia sudah menyetujui ratifikasi.

Protokol Kyoto menetapkan tiga mekanisme utama dalam implementasinya. Pertama, Implementasi Bersama atau Joint Implementation antarnegara-negara Annex I. Kedua, Clean Development Mechanism atau Mekanisme Pembangunan Bersih. Pada fase ini, negara Annex I berinvestasi di negara non-Annex I untuk proyek-proyek yang menghasilkan Pengurangan Emisi yang Tersertifikasi.

Terakhir, Perdagangan Emisi di mana negara maju menjual gas rumah kaca yang tak diemisikan ke negara maju lain yang tidak dapat memenuhi kewajiban. Seperti sudah disepakati, Protokol Kyoto akan berlaku apabila telah disetujui 55 negara dan mewakili 55 persen emisi negara Annex I 1990. Sejauh ini, hingga April 2004, 122 dari 134 negara--mewakili 44,2 persen emisi dunia--sudah meratifikasi.(ICH/Kaw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya