Abu Jibril Dituntut Sepuluh Bulan

Jaksa menuntut Abu Jibril dipenjara sepuluh bulan potong masa tahanan dan membayar denda seribu perak. Abu mengakui memalsukan dokumen selama di Malaysia dan data dirinya diisi staf KBRI di Malaysia.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Oktober 2004, 10:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fihirudin alias Muhammad Iqbal alias Abu Jibril dituntut penjara sepuluh bulan potong masa tahanan dan membayar biaya sidang sebesar Rp 1.000. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/10).

Sidang yang diketuai majelis hakim Sudrajat Dimyati ini sempat tertunda empat jam. Pasalnya, JPU tidak kunjung menampakkan batang hidungnya tanpa pemberitahuan. Menurut rencana, persidangan Abu Jibril akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang mendatang mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Selesai sidang, Abu Jibril, 46 tahun, menyatakan pernah memalsukan dokumen selama berada di Malaysia. Sebab, selama ini, petugas Kedutaan Besar RI di Malaysia yang mengisi data dirinya untuk pembuatan dokumen keimigrasian itu.

Semula, Abu Jibril diajukan ke persidangan atas tuduhan kasus pengebomam beberapa tempat di Indonesia. Namum, tuduhan itu tidak terbukti. Selanjutnya, pria kelahiran Lombok, Nusatenggara Barat, ini diajukan ke pengadilan atas tuduhan pemalsuan dokumen keimigrasian [baca: Sidang Pertama Abu Jibril Digelar].(TNA/Vivi Waluyo dan Zakaria)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya