Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan mengajukan gugatan baru terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke Markas Besar Polri, Jumat (3/9). Berkas gugatan baru juga telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Dengan ini, PT Newmont Pasific Nusantara sah menjadi tergugat baru.
LBH Kesehatan juga membawa bukti baru tentang hubungan struktural antara PT NMR dengan PT Newmont Pasific Nusantara. Menurut LBH Kesehatan, bukti otentik ini didapat dari Departemen Kehakiman, Lembaran Negara, dan Berita Negara. Ketua Koordinator LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengaku, pihaknya melihat kesimpangsiuran data yang didapatkan dari akta kepemilikan PT NMR. Dari aktanya itu kami lihat, Presiden Newmont Minahasa Raya itu bukan Richar Ness, makanya kami laporkan," kata dia [baca: LBH Kesehatan Melaporkan Richard Ness].
Sebelumya, gugatan LBH Kesehatan dianggap error in personal oleh kuasa hukum PT Newmont Palmer Situmorang. Palmer berdalih, PT NMR dan PT Newmont Pasific Nusantara tidak ada hubungan apapun secara struktural [baca: LBH Kesehatan Diminta Membuktikan Tuduhan].(OZI/Nastiti Lestari dan Agus Priyatno)
LBH Kesehatan juga membawa bukti baru tentang hubungan struktural antara PT NMR dengan PT Newmont Pasific Nusantara. Menurut LBH Kesehatan, bukti otentik ini didapat dari Departemen Kehakiman, Lembaran Negara, dan Berita Negara. Ketua Koordinator LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengaku, pihaknya melihat kesimpangsiuran data yang didapatkan dari akta kepemilikan PT NMR. Dari aktanya itu kami lihat, Presiden Newmont Minahasa Raya itu bukan Richar Ness, makanya kami laporkan," kata dia [baca: LBH Kesehatan Melaporkan Richard Ness].
Sebelumya, gugatan LBH Kesehatan dianggap error in personal oleh kuasa hukum PT Newmont Palmer Situmorang. Palmer berdalih, PT NMR dan PT Newmont Pasific Nusantara tidak ada hubungan apapun secara struktural [baca: LBH Kesehatan Diminta Membuktikan Tuduhan].(OZI/Nastiti Lestari dan Agus Priyatno)