Abdul Waris Halid Dipindahkan ke Mabes Polri

Tersangka kasus penyelundupan gula ilegal sebanyak 73 ribu ton itu dipindahkan ke tahanan Markas Besar Polri setelah diperiksa selama tiga hari oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Agustus 2004, 06:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Abdul Waris Halid, tersangka kasus impor gula ilegal akan dipindahkan ke tahanan Markas Besar Polri sebagai tahanan titipan Bea dan Cukai. Sejak tiga hari silam, Waris Halid diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai. &quotSampai hari ini sebenarnya [pemeriksaan] sudah cukup dan saya kira penahanan akan kita alihkan ke Polri," ujar Kepala Bidang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Totok Sugiarto di Jakarta, Kamis (12/8).

Saat diperiksa, adik kandung Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid itu harus menjawab 62 butir pertanyaan terkait dengan pemalsuan dokumen kepabeanan [baca: Waris Halid Kembali Diperiksa Bea Cukai]. Pertanyaan yang diajukan Totok itu dijawab dengan lancar oleh Waris Halid.(AIS/Ali Yarman dan Daeng Tanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya