2 Tahun Buron, Penembak Anggota Polres Puncak Jaya Ditangkap

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap TT, buronan kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya yang terjadi pada Januari 2025.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 06 November 2026, 14:40 WIB
Satgas Damai Cartenz (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan terhadap anggota Polres Puncak Jaya, Brigpol Ronald M. Enok.

TT ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat itu, dia sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial AW menuju Distrik Gurage.

Ketika hendak diamankan, TT berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Yusuf menjelaskan, TT diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Kelompok tersebut menjadi salah satu kelompok yang dipantau aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Sementara itu, AW juga telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Adapun TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan, dia akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“TT merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Yusuf.

Brigpol Ronald M. Enok diketahui dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang. Peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang setelah membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum penangkapan TT, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE. Dia diduga terkait dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok. KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

“Untuk itu kami berharap kerja sama dari masyarakat manakala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tandas Yusuf.

Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Satgas Operasi Damai Cartenz juga bekerja sama dengan jajaran Polda dan Polres Papua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya