Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan perbaikan bukti yang diajukan pihak lawan di sidang hak asuh anak. Menurutnya, perbaikan itu tidak berisi substansi baru.
"Hanya perbaikan saja karena ada bukti yang terpotong yang sifatnya hanya perbaikan saja, jadi tidak berisi substansi ya. Itu saja sih," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
Advertisement
Raka memastikan bukti yang diperbaiki bukan video. Bukti itu berupa salinan surat.
"Oh tidak. Tadi bukan video, tapi terkait dengan surat, salinan surat. Ada surat yang pembuktiannya yang pertama menyeluruh, yang pembandingnya ada kepotong, sehingga hanya perbaikan sedikit saja. Seperti itu," katanya.
Tidak Ajukan Keberatan
Bukti hasil perbaikan itu diterima majelis hakim. Pihak Ruben tidak mengajukan keberatan.
"Karena sudah sesuai buktinya, maka diterima oleh majelis hakim. Dari kami juga baik-baik saja ya, meskipun mereka juga ada bukti-bukti yang menyatakan itu menguatkan dalilnya dia," jelasnya.
Keputusan Tetap di Majelis Hakim
Raka menilai bukti-bukti dari pihak lawan tidak istimewa. Meski begitu, keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim.
"Tapi dari pihak kami dilihat dari relevansinya dan keistimewaan buktinya, bagi kami sih itu ya biasa-biasa saja. Tapi nanti keputusannya ada di majelis, ya. Seperti itu," tuturnya.
Jumlah bukti yang diajukan tidak berubah. Raka membenarkan totalnya tetap 31.
"Iya. Iya, iya. Seperti itu. Oke," pungkasnya.