Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,475 miliar kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020, khususnya terkait pencatatan uang muka dan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Advertisement
Ketiga direksi yang dikenai sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Mereka merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode tersebut.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.
"OJK menemukan pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh perusahaan dari IPO," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Temuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK kemudian menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada ketiga direksi tersebut.
Rincian Denda OJK kepada Direksi BOGA
Berdasarkan keputusan OJK, masing-masing direksi dikenai denda sebesar Rp 825 juta. Dengan demikian, total sanksi administratif yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,475 miliar.
Berikut rincian sanksi denda terhadap tiga direksi BOGA:
- Arif Andi Wihatmanto: Rp 825 juta.
- Yayan Heryanto: Rp 825 juta.
- Hendricus A. Hormein: Rp 825 juta.
OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat diandalkan.
Keterbukaan informasi yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi. Hal tersebut juga berperan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Melalui penegakan ketentuan ini, OJK ingin meningkatkan akuntabilitas pengurus perusahaan terbuka serta memastikan pelaporan keuangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan terbuka agar berbagai bentuk pelanggaran tidak terulang dan kepentingan investor tetap terlindungi.