Di Mana Letak Rutan Bareskrim, Tempat Listyo Sigit Ditahan Kasus Penyadapan Prabowo

Pengelolaan rutan ini tunduk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 dengan pengawasan berlapis.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 November 2026, 07:35 WIB
Akses menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan, ketiga tersangka tersebut meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata dia, Selasa (3/11/2026).

Sebagai gambaran, Rutan Mabes Polri sendiri berada di lantai dasar (basement) Gedung Bareskrim Polri. Adapun, rutan ini memiliki pintu masuk yang berhadapan langsung dengan lobi utama.

Akses menuju tahanan dipisahkan oleh pintu kaca berdampingan dengan dua lift, serta pintu samping sebagai jalur utama.

Lorong inilah yang kerap dilalui para tersangka kasus raksasa tangkapan Bareskrim Polri sebelum mendekam di balik jeruji besi.

 

 

 

Akses menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menegaskan, seluruh pengelolaan Rutan Bareskrim tunduk pada standar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi," tutur dia.

Terkait aspek keamanan, Johnny membeberkan bahwa pengawasan di dalam rutan dilakukan secara ketat. Petugas jaga diwajibkan menyisir ruang tahanan secara berkala maupun mendadak, termasuk melakukan penggeledahan apabila situasi mengharuskan.

"Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan," ujarnya.

Akses menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Sejumlah larangan juga diberlakukan bagi penghuni rutan, meliputi larangan membawa ponsel, uang tunai, praktik perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Untuk alur kunjungan, setiap tamu wajib mencatatkan identitas dan menjalani pemeriksaan barang bawaan sesuai jam besuk yang ditentukan.

Dari sisi hak tahanan, Johnny menjelaskan, pelayanan meliputi pembinaan rohani dan jasmani, layanan kesehatan, pemenuhan konsumsi, pakaian resmi tahanan, serta wadah aduan. Fasilitas pendukung pun disiapkan secara terpadu, mulai dari sel tahanan, area MCK, tempat ibadah, ruang makan, hingga sarana keamanan berupa CCTV dan metal detector.

Seluruh tata kelola dan pengawasan perawatan tahanan ini berada dalam garis koordinasi Kabareskrim Polri dan dilaksanakan secara berjenjang melalui supervisi serta evaluasi berkala.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya