Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASH, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lainnya juga disebut menjadi sasaran penyadapan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri tersebut merupakan pelanggaran oleh oknum dan bukan representasi institusi.
Advertisement
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri, kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ungkapnya.
Asep juga menegaskan, Polri telah memiliki landasan aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.