Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Advertisement
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang bersasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyalahgunaan tersebut berlanjut hingga Oktober 2026. Pada periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Perkara ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui Direktorat Siber.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Asep lantas mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan secara saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
Modus Operandi
Dalam modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kelengkapan surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep.
Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.
Pasal yang Disangkakan
Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal 258 dan 332 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tentunya ini adalah baru awal ya," jelas Asep.
"Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akutabel," sambungnya.