Listyo Sigit Diduga Perintahkan Hapus File Hasil Penyadapan

Bareskrim Polri menyebut Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan ilegal.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 03 November 2026, 20:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media. Listyo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) selama periode 2025 hingga 2026.

Adapun tiga anggota Polri yang disebut sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Eko Hadi.

Asep melanjutkan, para tersangka kemudian diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta melibatkan 30 ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara. Sasaran lainnya meliputi tokoh politik, insan media, LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya