Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu pertimbangan penyidik.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 03 November 2026, 14:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan. (Dimas Ramadhan/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membuka kemungkinan penyidik melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Namun, Setyo menegaskan, keputusan untuk melakukan upaya paksa tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan tim penyidik.

"Itu teknis dan strategis aja. Gitu, artinya bahwa di klausul itu kan tidak kemudian menjadi suatu kewajiban," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Jadi bisa dilakukan, bisa juga tidak, karena kembali kepada apa yang menurut penyidik, apakah memang harus segera, atau masih mungkin nunggu beberapa waktu lagi dan seterusnya, itu relatif saja," sambungnya.

Setyo menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Opsi tersebut dapat dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Nusron tercatat tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, dia beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Berharap Nusron Kooperatif

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Meski opsi jemput paksa terbuka, Setyo berharap penyidik tidak perlu menempuh langkah tersebut. Dia berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

"Ya, kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," ujar Setyo.

Setyo menambahkan, KPK berencana kembali memanggil Nusron dalam waktu dekat. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan jadwal pemeriksaan tersebut.

"Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya