Modus Rizki Bunuh dan Timbun Sepupu Pakai Beton

Rizki ditangkap setelah lima hari melarikan diri.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 02 November 2026, 20:03 WIB
Tim Resmob Polresta Bandar Lampung meringkus Rizki (25) terkait kasus pembunuhan sepupunya sendiri dengan sadis. (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Liputan6.com, Jakarta - Tabir pembunuhan Lilis Pitriani (29), perempuan yang jasadnya ditemukan terikat dan tertimbun beton di dalam gorong-gorong Kota Bandar Lampung, mulai terungkap. Tersangka Rizki (25), yang tak lain merupakan sepupu korban, diduga menggunakan modus berpura-pura ban sepeda motornya bocor sebelum menghabisi nyawa Lilis.

Dalam menjalankan aksinya, Rizki diduga membuat korban turun dari sepeda motor untuk memeriksa ban yang disebutnya bocor. Saat korban lengah dan membungkuk untuk mengambil kayu, tersangka langsung menyerang dari belakang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilakukan langsung di lokasi kejadian, bukan di tempat lain sebelum jasad korban dibuang.

"Tidak, eksekusi memang di TKP. Jadi korban seolah-olah mengecek ban ini, ban motornya bocor sehingga turun. Pas turun mengambil kayu, pada saat korban meleng, baru dipukul leher belakang korban," kata Regan, Senin (2/11/2026).

Setelah dipukul, korban kemudian diikat menggunakan tali plastik dan diseret menuju gorong-gorong. Polisi mengungkapkan, saat proses pengikatan berlangsung, korban masih menunjukkan gerakan.

Tersangka kemudian menyumpal bagian leher korban menggunakan kain. Setelah dipastikan meninggal dunia, jasad Lilis dimasukkan ke dalam gorong-gorong.

"Diikat itu korban masih posisi bergerak. Kemudian diikat, digeret, lehernya disumpal pakai kain. Dipastikan setelah meninggal baru dimasukkan ke gorong-gorong," jelas Regan.

Ditangkap di Rumah Saudara Setelah Lima Hari Buron

Tim Resmob Polresta Bandar Lampung meringkus Rizki (25) terkait kasus pembunuhan sepupunya sendiri dengan sadis. (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Setelah lima hari melarikan diri, Rizki akhirnya diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu pagi (1/11/2026).

Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Regan membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan Rizki merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong kawasan Teluk Betung Utara.

"Untuk pengungkapan kasus penemuan mayat di Teluk Betung Utara, pelakunya sudah kita amankan," kata Regan.

Dari pemeriksaan sementara, pembunuhan diduga dipicu kekesalan tersangka terhadap korban yang disebut kerap menyuruhnya melakukan sesuatu.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/10/2026). Sebelum kejadian, Rizki diketahui sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka diminta kakaknya mengantarkan Lilis.

Namun, di tengah perjalanan, kekesalan yang diduga telah dipendam tersangka berujung pada aksi pembunuhan.

"Karena kesal sering disuruh. Pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, saat mengantar korban, pelaku langsung mengeksekusi korban," ungkap Regan.

Polisi menyebut Rizki sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Meski sempat mengonsumsi minuman keras pada malam sebelumnya, penyidik menjelaskan hal itu terjadi beberapa jam sebelum pembunuhan.

Jasad Terikat Tambang dan Ditimbun Bebatuan Beton

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Lilis ditemukan di dalam parit Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa malam (27/10/2026).

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terikat tali tambang dan tertutup tumpukan bebatuan beton serta potongan kayu.

Penemuan tersebut bermula ketika dua saksi yang merupakan keluarga korban mencium aroma tidak sedap saat melintas di sekitar lokasi.

"Kedua saksi mencium aroma tak sedap di lokasi penemuan. Kemudian mereka mencari sumber aroma tersebut hingga akhirnya menemukan tubuh korban," ujar Regan, Rabu (28/10/2026).

Setelah menemukan jasad tersebut, keluarga bersama warga menyingkirkan tumpukan beton dan kayu yang menutupinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka pada bagian kepala dan leher korban. Temuan tersebut disebut sesuai dengan keterangan tersangka mengenai cara menghabisi nyawa Lilis.

Polisi juga menemukan indikasi penggunaan dua balok kayu dalam aksi pembunuhan tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk unsur perencanaan, dugaan tindak pidana lain, serta keberadaan telepon seluler milik korban yang belum ditemukan.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Regan menegaskan sejauh ini penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain.

"Pelaku lain sampai saat ini belum ada," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan tersebut.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya