Liputan6.com, Jakarta - Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap Betrand Peto naik ke tahap penyidikan. Pelapor berinisial ANW melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan kabar naik sidik disampaikan AKBP Onkoseno. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, lalu angkat bicara.
"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana itu yang ada di dalam KUHAP," ujar Timothy Ezra Simanjuntak saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Advertisement
Terima Naiknya Status Laporan
Timothy menjelaskan penyidikan bisa berujung pada penghentian perkara. Hal itu terjadi jika bukti tidak ditemukan. Karena itu, kubunya menerima naiknya status laporan ini dengan baik.
"Berarti kalau tidak ditemukan bukti, kalau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya: diberhentikan. Sehabis diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik, justru ini posisinya semakin terang," katanya.
Nantikan Bukti yang Lebih Kuat
Ia juga membedakan tahap penyelidikan dengan penyidikan. Menurutnya, penyidikan adalah tahap untuk mencari bukti yang lebih kuat dan tersangkanya.
"Dalam penyelidikan, penyelidik hanya mencari tahu apakah peristiwa ini ada tindak pidananya atau tidak. Kalau di penyelidikan dirasa ada, maka lanjut ke penyidikan, ada tidak buktinya yang lebih kuat? Ada tidak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera ada kepastian," jelasnya.
Respons Betrand Peto
Betrand sendiri disebut punya sejumlah pertanyaan saat mengetahui perkaranya naik sidik. Timothy menilai hal itu wajar karena kliennya bukan orang hukum.
"Respons klien kami wajar ya, bertanya-tanya. Wajar karena beliau orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah letak kejelasannya," ucapnya.
Kecepatan Penanganan Perkara
Soal kecepatan penanganan perkara, Timothy menilai tidak ada yang luar biasa. Perkara serupa menurutnya masih banyak yang prosesnya lebih lama.
"Dan menurut saya prosesnya ini tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa saja. Masih banyak perkara-perkara serupa yang prosesnya lama," pungkasnya.