Menanti Penerapan Cukai Minuman Manis pada 2027

oleh Budy SantosoDiterbitkan 02 November 2026, 16:41 WIB
Menanti Penerapan Cukai Minuman Manis pada 2027
Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Kebijakan yang selama ini dikenal sebagai cukai minuman manis tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah membidik penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Target tersebut disiapkan setelah rencana penerimaan cukai MBDK sebesar Rp7,6 triliun pada 2026 belum terealisasi. Hingga saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis penerapan kebijakan tersebut. Besaran tarif cukai serta ambang batas kandungan gula dalam minuman yang akan dikenai pungutan juga masih dalam pembahasan. Penetapan aturan teknis tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah sebelum cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai diberlakukan.
Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)
Sejumlah produk minuman berpemanis dalam kemasan dipajang di rak gerai retail modern. Kebijakan cukai MBDK menjadi salah satu target penerimaan negara dalam APBN 2027 dengan nilai sebesar Rp1,7 triliun. (KLY/Budy Santoso)
Beragam produk minuman manis dalam kemasan tersusun di rak sebuah gerai retail modern, Pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya