Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)
Sejumlah produk minuman berpemanis dalam kemasan dipajang di rak gerai retail modern. Kebijakan cukai MBDK menjadi salah satu target penerimaan negara dalam APBN 2027 dengan nilai sebesar Rp1,7 triliun. (KLY/Budy Santoso)
Beragam produk minuman manis dalam kemasan tersusun di rak sebuah gerai retail modern, Pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai retail modern. Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. (KLY/Budy Santoso)