China Perluas Perburuan Koruptor hingga ke Transaksi Kripto

China memperketat pengawasan kripto dan blockchain dengan mengembangkan platform digital untuk mendeteksi praktik korupsi.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 November 2026, 18:10 WIB
Ilustrasi bendera Republik Rakyat China (AP/Mark Schiefelbein)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah China memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset kripto dan teknologi blockchain yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Partai Komunis China berencana mengembangkan sistem pengawasan digital, termasuk platform pemeriksaan disiplin dan pemantauan berbasis data besar atau big data.

Dalam laporan South China Morning Post, Senin (2/11/2026), kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen penting yang disahkan pada Kamis pekan kemarin, dalam Sidang Pleno Kelima Komite Sentral ke-20 Partai Komunis China. Dokumen lengkapnya kemudian dipublikasikan kantor berita pemerintah Xinhua pada Minggu.

Dalam dokumen tersebut, China secara khusus menyerukan pemberantasan korupsi yang melibatkan internet, mata uang virtual, aliran dana lintas negara, dan teknologi blockchain.

Otoritas pengawas juga diminta memahami pola baru korupsi serta memperkuat pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi penyimpangan. Pengembangan sistem pengawasan akan melibatkan pemanfaatan data dari berbagai lembaga pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Beijing memperluas pengawasan ke sektor teknologi dan ekonomi digital. Perusahaan internet, platform digital, serta perusahaan inovasi teknologi turut menjadi sasaran penguatan pengawasan.

 

China Telusuri Aliran Dana Kripto dan Transaksi Blockchain

China juga menyiapkan daftar hitam yang menyasar praktik korupsi di sektor teknologi tinggi, terutama transaksi ilegal melalui blockchain publik dan aset digital. Kebijakan ini diarahkan untuk melacak pemberian suap yang menggunakan token terdesentralisasi.

Upaya tersebut diperkuat setelah kasus Yao Qian, mantan kepala lembaga penelitian mata uang digital bank sentral China. Pada Januari, stasiun televisi pemerintah CCTV mengungkap bahwa Yao menggunakan dompet kripto yang dikendalikan karyawannya untuk menerima suap dalam bentuk mata uang kripto dan uang tunai dari perusahaan yang ingin memperoleh pencatatan di bursa.

Meski China telah melarang transaksi mata uang virtual sejak 2021, pelaku kejahatan masih memanfaatkan jaringan transaksi lintas negara untuk memindahkan dana ilegal.

Otoritas China kini berupaya menelusuri transaksi di blockchain publik dengan menggabungkan analisis algoritma dan kerja sama lintas negara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aset digital akan menjadi salah satu fokus utama pengawasan antikorupsi Beijing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya