Kamera ETLE Bisa Merekam 12 Pelanggaran Ini, Nomor 1 Dendanya Mahal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum

oleh Muhammad Luthfi Naufal AqilahDiterbitkan 03 November 2026, 20:07 WIB
Ilustrasi perangkat kamera pengawas beresolusi tinggi dan lampu sorot sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. (Daihatsu)

Liputan6.com, Jakarta - Pernah merasa kaget saat menerima surat konfirmasi tilang di rumah, padahal tidak pernah dihentikan petugas kepolisian ketika berkendara? Jika mengalami hal tersebut, bisa jadi kendaraan Anda telah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem penegakan hukum berbasis elektronik ini semakin masif diterapkan di berbagai ruas jalan di Indonesia. Dengan mengandalkan kamera pengawas beresolusi tinggi, ETLE mampu merekam pelat nomor kendaraan sekaligus mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Melalui teknologi tersebut, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan tanpa harus menghentikan pengendara secara langsung di jalan. Rekaman kamera nantinya menjadi bukti untuk proses konfirmasi pelanggaran hingga penerbitan surat tilang elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum dan menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE.

Disitat dari laman Daihatsu, Selasa (3/11/2026), berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang perlu diwaspadai pengendara agar tidak terkena tilang elektronik.

1. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

Menggunakan telepon seluler ketika mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi cukup berat.

Aktivitas seperti menelepon atau mengoperasikan ponsel saat kendaraan berjalan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal Rp 750.000.

2. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

Pengendara wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Mengabaikan petunjuk tersebut, seperti melintasi garis larangan atau berhenti melewati marka, dapat menjadi pelanggaran.

Sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

3. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kamera ETLE dapat merekam kendaraan yang tetap melaju ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

Mengacu Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

4. Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arah menjadi tindakan berbahaya karena berpotensi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Pelanggaran ini juga menjadi salah satu sasaran pengawasan kamera ETLE, terutama di ruas jalan yang telah dilengkapi sistem pemantauan elektronik.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

5. Melebihi Batas Kecepatan

Setiap ruas jalan memiliki ketentuan batas kecepatan yang harus dipatuhi pengendara. Berkendara melebihi batas yang ditentukan tidak hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan.

Melalui perangkat pemantauan kecepatan, kamera ETLE dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi ketentuan.

Sesuai Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt merupakan kewajiban bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat.

Selain berfungsi melindungi tubuh ketika terjadi benturan, penggunaan sabuk pengaman juga menjadi bagian dari aturan keselamatan berkendara.

Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 250.000.

 

7. Tidak Memakai Helm SNI

 

Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban.

Helm berfungsi melindungi kepala dari risiko cedera ketika terjadi kecelakaan. Kamera ETLE dapat membantu mengidentifikasi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ, pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sepeda motor dirancang untuk mengangkut maksimal dua orang, yakni pengendara dan satu penumpang.

Membawa penumpang melebihi kapasitas tersebut dapat mengganggu keseimbangan kendaraan serta membahayakan keselamatan di jalan.

Karena itu, pengendara sepeda motor perlu memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kendaraan.

9. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari

Menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan kewajiban bagi pengendara sepeda motor.

Aturan ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan sehingga lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 100.000.

10. Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Di sejumlah wilayah, terutama kota besar, pemerintah daerah menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Kendaraan yang melintas pada waktu dan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat terekam kamera ETLE.

Besaran denda untuk pelanggaran ganjil-genap mengikuti ketentuan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku. Dalam sejumlah penerapan, sanksinya mencapai Rp 500.000.

11. Kelebihan Daya Angkut atau Dimensi Kendaraan

Pelanggaran kelebihan muatan atau overload dan kelebihan dimensi atau over dimension juga menjadi perhatian dalam penegakan hukum lalu lintas.

Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Mengacu Pasal 307 UU LLAJ, pelanggaran terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

12. Menggunakan Pelat Nomor Palsu atau Tidak Sesuai

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib digunakan setiap kendaraan bermotor.

Menggunakan pelat nomor palsu, tidak terdaftar, atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan dapat menjadi pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem ETLE.

Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Dengan semakin luasnya penerapan ETLE, pengendara perlu lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap rambu, marka, batas kecepatan, serta perlengkapan keselamatan juga menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan seluruh pengguna jalan.

Prosedur Penindakan Setelah Terekam Kamera.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Apabila kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran oleh sistem ETLE, proses hukum berjalan secara sistematis:

1. Verifikasi Data.

Bukti foto atau video pelanggaran diverifikasi oleh petugas melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

2. Pengiriman Surat Konfirmasi.

Surat pemberitahuan beserta bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan atau melalui pesan instan (WhatsApp/SMS).

3. Konfirmasi Pemilik.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara daring (online) atau mendatangi posko ETLE. Jika diabaikan atau denda tidak dibayar, sanksi tegas berupa pemblokiran STNK dapat diberlakukan.

Menjaga kedisiplinan di jalan raya tentu bukan sekadar upaya menghindari sanksi denda atau blokir surat kendaraan semata.

Lebih dari itu, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas merupakan bentuk nyata kepedulian kita terhadap keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya