Cek Fakta: Klarifikasi Peserta PBI BPJS Kesehatan Desil 6-10 akan Nonaktif 1 November 2026

Cek fakta peserta PBI BPJS Kesehatan desil 6-10 akan dinonaktifkan 1 November 2026. Simak di sini selengkapnya!

oleh Tim Cek FaktaDiterbitkan 02 November 2026, 11:00 WIB
Cek fakta peserta PBI BPJS Kesehatan desil 6-10 akan dinonaktifkan 1 November 2026

Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim penonaktifan peserta BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan desil 6–10 mulai 1 November 2026. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Threads pada 28 Oktober 2026. Berikut isi unggahannya:

"🚨 BREAKING NEWS 🚨

MULAI 1 NOVEMBER 2026, BPJS PBI BERPOTENSI DINONAKTIFKAN BAGI PESERTA DESIL 6–10 YANG TIDAK LAGI MEMENUHI KRITERIA PENERIMA BANTUAN"

Hingga saat ini unggahan tersebut telah dibagikan hingga lebih dari 600 kali dan mendapat 341 komentar.

Lalu benarkah postingan yang mengklaim penonaktifan peserta BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan desil 6–10 mulai 1 November 2026?

Penelusuran Fakta 

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari BPJS Kesehatan. Penjelasan disampaikan melalui artikel Liputan6.com berjudul "Ramai soal Peserta PBI Desil 6–10 Dinonaktifkan per 1 November, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan" yang tayang 31 Oktober 2026.

"BPJS Kesehatan setiap bulan ada update. Itu bukan dinonaktifkan, melainkan diganti data yang sudah tidak sesuai dengan desil berdasarkan data-data yang diterima dari kementerian atau lembaga yang berwenang menetapkan PBI," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

"Penyesuaian data dilakukan agar bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran. Peserta PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran JKN bulanannya dibayarkan penuh oleh pemerintah. Maka kami imbau, untuk peserta JKN PBI untuk sering mengecek keaktifan BPJS-nya," katanya menambahkan.

Di sisi lain peserta yang merasa masih berhak menerima PBI JKN tetapi status kepesertaannya dinonaktifkan juga dapat segera melapor ke kelurahan atau dinas sosial setempat. Pelaporan ini diperlukan agar status dan data kepesertaan dapat diperiksa serta diperbarui.

Selain itu masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Sumber:

https://kesehatan.liputan6.com/info-sehat/read/8325607/ramai-soal-peserta-pbi-desil-610-dinonaktifkan-per-1-november-ini-penjelasan-bpjs-kesehatan?

Kesimpulan 

Banner Cek Fakta - Klarifikasi. (Liputan6.com/Triyasni)

Postingan yang mengklaim penonaktifan peserta BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan desil 6–10 mulai 1 November 2026 telah diklarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data peserta PBI memang dilakukan setiap bulan untuk memastikan bantuan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria dan berhak menerimanya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya