Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum David Ozora membuka kemungkinan menempuh jalur perdata karena restitusi dari Mario Dandy Satriyo belum dibayarkan sepenuhnya. Hal itu disampaikan oleh keluarga David di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Kewajiban restitusi tersebut sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan tahun 2023 dan diperkuat putusan kasasi tahun 2024. Namun hingga kini, hak David sebagai korban penganiayaan berat belum terpenuhi secara penuh.
Advertisement
Baru Terbayar Sebagian
Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa pembayaran baru berasal dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sebelumnya disita sebagai barang bukti. Hasil lelang itu sudah dikembalikan kepada David dan mengurangi total restitusi.
Masih Kurang Rp24 Miliar
Dari nilai restitusi sekitar Rp25 miliar, kini masih tersisa kurang lebih Rp24 miliar. Oya menegaskan kondisi itu sudah berjalan selama dua tahun.
"Kenapa saya bilang belum terpenuhi sepenuhnya? Ada yang sudah dibayarkan itu melalui lelang mobil yang disita pada saat itu, Rubicon. Hasil lelangnya sudah dikembalikan kepada David mengurangi total restitusi sebesar Rp25.140.161.900. Sehingga masih ada sisa kurang lebih Rp24 miliar. Yang sekarang sudah berjalan dua tahun, David belum menerima haknya untuk restitusi itu. Gitu," ucap Oya Abdul Malik.
Gugatan Perdata Jadi Opsi
Bila kewajiban itu tak kunjung dipenuhi, tim kuasa hukum David tidak menutup kemungkinan mengajukan langkah hukum perdata. Meski begitu, mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal uang.
Kejar Pertanggungjawaban Soal Masa Depan David
Oya menekankan bahwa yang dikejar adalah pertanggungjawaban atas dampak penganiayaan yang telah mengubah masa depan David. "Pokoknya gini prinsipnya mesti dipertegas bahwa dalam hal ini bukan seperti tadi yang disampaikan oleh David, bukan materinya yang dikejar, tapi lebih ke pertanggungjawabannya atas hilangnya masa depan. Mungkin angka itu enggak bisa ngebeli juga atas masa depannya yang hilang gitu kan," ucap Oya.
David Memilih Santai
David yang hadir langsung mengaku memilih bersikap tenang karena percaya pada proses hukum di Indonesia. "Kita santai karena kita percaya nih dengan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya ya masuk angin juga gitu. Jadi, gimana ya? Kan waktu itu si Rafael Alun pernah bilang kalau misalnya si Mario Dandy ini sudah dewasa dan sudah berkewajiban untuk membayar restitusi dari hartanya sendiri gitu. Dan dia enggak mau ikut campur, si Rafael Alun, karena Mario Dandy ini udah dewasa," kata David Ozora.