Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus sehari sebelumnya, tim penyidik KPK bergerak ke Semarang pada Jumat (30/10/2026).
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah dua lokasi di Semarang, yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.
"Hari ini, Jumat (30/10), Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor cukai.
Sita Dokumen dan Uang
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalmya masih proses penghitungan," jelas Budi.
Seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," pungkasnya.