Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan MR (26), pembacok ARK (16), suporter klub sepak bola di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat bukan pendukung klub mana pun. Kepolisian menyebut tersangka MR kerap mengajak orang lain tawuran dan selalu membawa celurit.
"Pelaku spontan melakukan tawuran tersebut," kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Arfan menjelaskan kronologi pembacokan tersebut. Menurut dia, pembacokan itu dilakukan tersangka saat makan bareng istrinya di sekitar lokasi kejadian. Ketika melihat iring-iringan sepeda motor yang ramai berkonvoi setelah pertandingan sepak bola, tersangka kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan.
"Pada saat itu dia memang mengajak istrinya makan. Ketika istrinya makan, dia langsung mendatangi korban dan bertindak secara brutal," kata Arfan.
Menurut Arfan, tersangka telah menyiapkan celurit yang dibawanya. Senjata tersebut disebut biasa dibawa tersangka untuk mengantisipasi tawuran di sekitar wilayahnya.
"Pelaku atau tersangka ini selalu membawa celurit di badannya. Bisa dibilang, setiap ada kejadian di daerah sana, dia sudah menyiapkan sendiri senjatanya," ujar dia.
Korban Diserang Acak
Berdasarkan keterangan tersangka, arfan mengatakan, pembacokan tersebut tidak menyasar korban tertentu. Tersangka disebut menyerang secara acak ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di sekitar lokasi.
Keterangan tersebut juga menyebutkan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu sudah malam dan relatif gelap. Arfan menegaskan, tersangka bukan bagian dari rombongan suporter yang berkonvoi setelah pertandingan sepak bola.
"Kami pastikan bahwa tersangka bukan suporter klub mana pun. Dia merupakan pemuda yang bisa dibilang mengajak tawuran," kata Arfan.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti usai menangkap tersangka. Barang bukti itu berupa sepasang sepatu, kaus, celana panjang, jaket, celana pendek berwarna merah, dan senjata tajam jenis celurit.
Adapun akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kedua, Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.