Liputan6.com, Jakarta - Sepuluh tersangka pembuat sabu kualitas premium atau blue ice dengan total produksi 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2026). Sementara itu, dua orang lainnya masih diburu.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, para tersangka tiba sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka tampak berjalan beriringan dengan pengawalan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Advertisement
Para tersangka terlihat mengenakan pakaian oranye dengan tangan terikat cable ties. Mereka tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung digiring ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain para tersangka, polisi turut membawa barang bukti hasil penggerebekan yang dikemas dalam boks dan drum.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harapan mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Sedangkan satu orang yang diamankan di lokasi, kita masih statusnya sebagai saksi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Kesepuluh tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari mengolah sabu, menyiapkan lokasi produksi, hingga menjemput dan mengantarkan pihak lain yang terlibat.
"LJ dan XM, warga negara Cina yang berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal," kata dia.
MY dan MZ berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah serta mengemas sabu yang telah selesai diproduksi agar siap diedarkan.
Sementara itu, AY bertugas menyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium narkoba (clandestine lab) agar siap beroperasi. Untuk menyamarkan aktivitas tersebut, AY menggunakan kedok bengkel dan mempekerjakan AK, yang kini berstatus sebagai saksi.
Selanjutnya, RJ berperan membeli dan memenuhi kebutuhan perlengkapan serta peralatan untuk mengolah sabu cair di lokasi clandestine lab tersebut.
BS dan MN bertugas menjemput serta mengantarkan dua koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh.
"Kemudian yang terakhir adalah RM dan RY memiliki peran menjemput di Bandara Sultan Iskandar Mahmud, Iskandar Muda Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal tersebut," tutur Zulkarnain.
Dua Tersangka Masih Diburu
Zulkarnain mengungkapkan, timnya masih memburu dua orang berinisial ES dan JM.
"Sehingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang. Yang pertama, ES, kemudian JM," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, berdasarkan informasi yang diterima, JM merupakan warga Pidie yang disebut sebagai pengendali laboratorium narkoba tersebut. Sementara itu, ES diduga menjadi pendana karena kerap memerintahkan orang lain membeli berbagai keperluan untuk produksi sabu.
"Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.