Tahanan Polsek Kajang Tewas Diduga Dianiaya, 4 Polisi Diadukan ke Mabes Polri

Empat polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam penganiayaan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 27 Oktober 2026, 17:23 WIB
_Pria 25 Tahun Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Propam Mabes Polri

Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial A (25). Saat itu, korban ditahan di Rutan Polsek Kajang diduga terlibat kasus pencurian handphone.

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama, menduga korban mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Menurutnya, korban berada di Polsek Kajang sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 20.00.

"Almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat. Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 dan mati wafatnya itu jam 20.00," kata Nidlamu kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).

Empat polisi yang dilaporkan yakni Briptu AA, Aipda AS atau A, Aipda BA, dan Bripka IE. Aipda BA diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kajang.

Sementara itu, saudara korban, Kaharuddin, mengatakan A bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bulukumba. Korban disebut membeli sebuah handphone yang ternyata merupakan hasil curian.

"Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian," tuturnya.

Kaharuddin mengatakan korban kemudian membawa handphone tersebut ke konter untuk membuka sandi karena masih terkunci. Namun, pemilik konter menghubungi seseorang yang diduga pemilik handphone itu. Korban lalu dibawa ke Polsek Kajang.

Menurut Kaharuddin, sempat terjadi negosiasi. Korban disebut dimintai uang Rp 10 juta sebagai syarat perdamaian, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. Ia menduga penganiayaan terhadap korban terjadi pada pukul 13.00 hingga 20.00.

"Pada pukul dari sekitar pukul 13.00, antara pukul 13.00 ke pukul 20.00, di situlah korban mendapatkan penganiayaan berat oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang," ujar dia.

Kaharuddin mengungkapkan, empat polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam penganiayaan.

"Oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang, yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu BA, AA, IE, dan A," jelas Kaharuddin.

 

_Pria 25 Tahun Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Propam Mabes Polri

Keluarga Korban Dapat Intimidasi

Selain itu, Kaharuddin mengaku keluarga korban mendapat intimidasi. Ia mengatakan pihak keluarga ditekan untuk mencabut laporan dan menempuh jalur damai atau negosiasi. Kaharuddin juga mengaku menyimpan sejumlah bukti elektronik terkait dugaan intimidasi tersebut.

Menurutnya, sejumlah pihak diduga berupaya membujuk keluarga korban agar berdamai dengan iming-iming uang. Keluarga korban juga disebut mendapat tekanan berupa ancaman terkait proses persidangan.

"Sudah ada. Kami sudah ada bukti elektronik, baik itu berupa percakapan WhatsApp, maupun dengan video suara yang dikirim lewat WhatsApp," kata dia.

Kaharuddin berharap kedatangannya ke Divisi Propam Polri dapat membawa keadilan bagi korban dan membuat keluarga terbebas dari upaya intimidasi.

"Kedatangan dan kehadiran kami di Mabes Polri, dalam hal ini Divisi Propam Polri, adalah yang pertama sudah saya jelaskan tadi, supaya ditegakkannya penegakan hukum yang transparansi dan seadil-adilnya atas kematian adik kami," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya