Sahroni Tanggapi KPK: Perampasan Aset Pejabat Harus Berdasarkan Pembuktian

Sahroni mengingatkan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dengan benar harus berlandaskan hukum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 27 Oktober 2026, 14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas.

Menurut Sahroni, perampasan harta tanpa alasan yang jelas berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau nilainya melebihi laporan LHKPN dapat dirampas negara melalui Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Meski demikian, Sahroni menilai aturan mengenai pelaporan LHKPN perlu diperjelas, termasuk terkait sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum mengenai kewajiban pelaporan harta pejabat publik.

 

Pejabat Harus Update LHKPN

Ia juga meminta KPK memastikan seluruh pejabat publik tertib melaporkan dan memperbarui LHKPN. Menurutnya, keterlambatan maupun belum disampaikannya laporan kekayaan masih menjadi persoalan yang perlu dituntaskan.

“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” ujarnya.

Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Sahroni mengatakan berbagai pendekatan masih dikaji untuk menentukan mekanisme penerapannya. Proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, proses hukum yang jelas diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” kata Sahroni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya