Cegah Macet Nataru, Kemenhub Usul WFA 3 Hari

Kemenhub mengusulkan skema WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 guna memecah kepadatan kendaraan saat puncak arus mudik dan balik Nataru.

oleh Rachel AuliaDiterbitkan 27 Oktober 2026, 15:30 WIB
Kemacetan dilaporkan terjadi di beberapa ruas utama, seperti Jalan Gatot Subroto ke arah pusat kota seiring kembalinya aktivitas pekerja usai libur Nataru. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan Work From Anywhere (WFA) pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

“Tadi usulannya tanggal 21–22 di awal, ya. Kemudian tanggal 4 di akhir. Kurang lebih seperti itu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan usai Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Aan, usulan WFA tersebut bertujuan memecah konsentrasi perjalanan masyarakat agar volume kendaraan tidak menumpuk pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Ini untuk memecah volume arus lalu lintas di puncak arus tadi, di tanggal 23 dan tanggal 3 Januari,” kata Aan.

Kendati demikian, Aan menjelaskan bahwa usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Puncak Arus Mudik Diprediksi 23 Desember

Pengendara terjebak macet saat hari pertama masuk kerja dan sekolah 2026 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/1/2026). Hari ini menjadi penanda kembalinya aktivitas dan rutinitas khas kota Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2026/2027 terjadi pada 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 3 Januari 2027.

Aan menjelaskan, perkiraan tersebut masih mengacu pada data historis dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kemenhub masih menunggu hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk memperoleh gambaran pergerakan masyarakat yang lebih akurat.

Selain mengusulkan WFA, Kemenhub juga membahas penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengelolaan lalu lintas di jalan tol. Langkah yang disiapkan mencakup pembatasan kendaraan angkutan barang dan rekayasa lalu lintas sesuai situasi di lapangan.

“Yang jelas ada pembatasan nanti, ya. Kemudian ada rekayasa yang akan dilaksanakan sesuai situasi,” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya