Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus penyelundupan emas oleh Bareskrim Polri tak hanya menyasar para kurir, tetapi juga menelusuri sumber emas hingga ke tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
"Kita kembangkan bukan hanya kepada para kurirnya saja, namun sampai dengan hulunya, sampai dengan barang bukti dari mana itu didapatkan dan termasuk dari pertambangan-pertambangan tanpa izin yang ada di wilayah masing-masing," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Teddy Ristiawan dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Advertisement
Untuk menelusuri asal emas selundupan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai, terutama di Bandara Soekarno-Hatta, serta mendorong jajarannya di daerah bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu penyidik mengembangkan perkara hingga ke sumber emas.
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala karena rantai peredaran emas kerap terputus. Kondisi ini membuat penyidik tidak selalu dapat melacak emas selundupan hingga ke sumber awalnya.
"Karena begini, peredaran emas ini dapat juga kita kategorikan seperti peredaran narkoba. Yang mana sistemnya ini putus, sebagian besar sistem putus dan tidak bisa kita ungkap sampai ke hulunya," ujar Teddy.
Untuk mengatasi kendala tersebut, penyidik memanfaatkan analisis teknologi dan bantuan tim teknologi informasi (IT) dalam mengembangkan perkara.
Teddy mengatakan, cara ini memungkinkan penyidik mengungkap sebagian kasus, baik dari jalur peredaran maupun hingga ke sumbernya.
"Penyidik kami dengan menggunakan analisa teknologi, menggunakan hal-hal bantuan dari tim IT kita, sebagian bisa kita ungkap baik dari hilir maupun sampai dengan hulunya," ungkap dia.
Terkait kasus penyelundupan emas ini, Teddy menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, dan jajaran polres telah melakukan penindakan terhadap 154 laporan polisi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp 1,02 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 183 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Khusus sepanjang Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kg emas senilai Rp 61,95 miliar melalui lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda.
Bandara Soekarno-Hatta mencatat temuan terbesar dengan 13,63 kg emas senilai Rp 34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.
Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kg emas batangan senilai Rp 11,64 miliar pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, emas diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.
Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kg emas senilai Rp 9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas tersebut pada tubuh mereka.