Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas kepastian penerbitan obligasi daerah.
Instrumen pembiayaan tersebut disiapkan Pemprov DKI sebagai salah satu alternatif pendanaan pembangunan ibu kota.
Advertisement
"Sedangkan obligasi, hari ini memang ada rencana saya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, Pramono menyatakan penerbitan obligasi daerah belum dapat dimulai karena masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Pemprov DKI akan melanjutkan rencana tersebut setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” ucapnya.
Pemprov DKI juga berencana berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk membahas rencana pembiayaan tersebut, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
“Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Pramono.
Pertimbangkan Kemampuan Daerah
Menurut Pramono, penerbitan obligasi akan dilanjutkan apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan. Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengikuti keputusan jika izin tidak diberikan.
“Kalau tidak, ya sudah,” kata dia.
Pramono menambahkan, penerbitan obligasi daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Dia menilai instrumen tersebut dapat menjadi penguat pembiayaan bagi Jakarta yang memiliki anggaran terkelola dengan baik.
“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” tandasnya.