Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya

Menaker Yassierli menuturkan, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK untuk mendampingi pekerja sehingga kembali produktif.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 22 Oktober 2026, 21:51 WIB
Menaker Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada Januari 2024-2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengutip keterangan resmi, Kamis (22/10/2026), di Jakarta.

Pelatihan tersedia dalam berbagai bidang sesuai kebutuhan dan ketersediaan program, antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage). Materi pelatihan pemasaran digital mencakup dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Bidang menjahit dan busana meliputi keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola.

Sementara itu, bidang makanan dan minuman mencakup pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan lainnya meliputi pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik.

Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP) di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker, yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta memperoleh fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Seleksi Peserta

Menaker Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

Calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen bukti PHK, yaitu surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Seleksi peserta dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya