Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari dikutip Antara, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Berdasarkan aturan dalam PP No. 49 Tahun 2025 tersebut, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 0,5 sampai 0,9. Sementara itu, rumus dasar penyesuaian upah tetap memperhitungkan dua variabel utama, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dhatun menjelaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap menjadi perhatian penting dalam penentuan upah minimum tahunan.
"Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah," ujar dia.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, Dhatun memaparkan bahwa KHL memang tidak dimasukkan secara langsung ke dalam rumus penyesuaian upah minimum. Namun, komponen tersebut tetap diperhitungkan saat menentukan indeks tertentu.
"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas," jelas dia.
KSPI Usul UMR 2027 Naik 9,5%
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan usulan agar Upah Minimum Regional (UMR) 2027 dapat naik sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi serta laju pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.
KSPI menilai bahwa besaran tersebut sudah sejalan dengan formula dalam PP No. 49 Tahun 2025 yang mengacu pada kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menanggapi hal itu, Dhatun menegaskan Kemnaker sangat menghargai masukan dan aspirasi yang disuarakan oleh kalangan serikat pekerja/buruh mengenai usulan kenaikan upah tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan elemen vital dalam ruang dialog sosial.
"Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku," ujarnya lagi.