Pemerintah Pastikan Kenaikan UMP 2027 Bisa Jaga Daya Beli

Kemnaker menyebut kenaikan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi usaha daerah.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 21 Oktober 2026, 15:50 WIB
Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan upah minimum 2027 perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di setiap daerah.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan, besaran kenaikan upah minimum tidak bisa ditetapkan menggunakan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari dikutip Antara, Rabu (21/10/2026).

Menurut Dhatun, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kenaikan upah diharapkan mampu mempertahankan daya beli buruh tanpa mengabaikan produktivitas.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.

Ia menambahkan, penentuan besaran kenaikan upah minimum harus mengacu pada formula dan data resmi yang tersedia di masing-masing daerah.

“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” katanya lagi.

Pernyataan Kemnaker tersebut muncul setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) pada 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Usulan itu mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

 

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP). (JUNI KRISWANTO/AFP)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Organisasi buruh tersebut menyebut usulan itu mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Menurut KSPI, rentang kenaikan tersebut mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan sejumlah komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menanggapi usulan tersebut, Dhatun mengatakan Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan serikat pekerja atau buruh. Ia menilai masukan dari kelompok pekerja merupakan bagian penting dalam dialog sosial terkait kebijakan pengupahan.

Kendati demikian, usulan persentase kenaikan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Penetapan upah minimum tetap perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan di setiap wilayah.

Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum 2027 nantinya tidak otomatis sama di seluruh provinsi. Perbedaan kondisi ekonomi, inflasi, dan kemampuan dunia usaha menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam proses penetapan.

 

Penetapan UMP 2027 Harus Sesuai Ketentuan

Dhatun menegaskan, pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Namun, proses penetapan upah minimum juga harus memperhatikan karakteristik ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah. Karena itu, gubernur memiliki peran dalam mempertimbangkan kondisi wilayahnya sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

“Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,” kata Dhatun.

Ia menambahkan, besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus mengikuti aturan yang berlaku dan mekanisme penetapan upah minimum.

“Besaran kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Dengan pertimbangan tersebut, usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Besaran resmi kenaikan UMP 2027 tetap menunggu proses penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Pekerja dan pelaku usaha pun perlu mencermati perkembangan kebijakan ini, mengingat keputusan kenaikan upah minimum akan berkaitan dengan daya beli masyarakat, biaya tenaga kerja, dan keberlangsungan kegiatan usaha di daerah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya