Bursa Bakal Evaluasi Saham HSC Tiap Tiga Bulan

Acuan saham terkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholdingconcentration (HSC). yakni saham yang terkonsentrasi di beberapa pihak.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 20 Oktober 2026, 22:26 WIB
Ilustrasi IHSG (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan evaluasi setiap tiga bulan untuk saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC), dan menyesuaikan review indeks. Evaluasi ini dilakukan sebagai pertimbangan saham tersebut masuk kembali dalam perhitungan IHSG atau tidak.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menuturkan, kriteria kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi merupakan kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak. Hal itu ditambah ada price impact ratio tertentu dan adanya perhatian dari pengawasan.

"Kalau kriteria-kriteria itu sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG. HSC berdasarkan PIR secara regular akan dievaluasi tiga bulan sekali. Menyesuaikan dengan review IHSG dan indeks utama,” kata Iding, Selasa, (20/10/2026)

Iding menuturkan, saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, daftar saham HSC itu dapat sebagai informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan berencana mengeluarkan seluruh saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Langkah ini diambil demi meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks pasar modal Indonesia.

Kebijakan strategis ini menjadi bagian dari kelanjutan reformasi pasar modal nasional yang diakselerasi usai pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan,” tegas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

 

 

Meningkatkan Transparansi

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain mendepak saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari IHSG, BEI juga akan memperketat transparansi dengan menambahkan keterangan status afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi nama pemegang saham yang memiliki porsi minimal 1 persen.

“Dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen, kami akan tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi,” lanjutnya.

Jeffrey mengungkapkan, jajaran direksi BEI telah menggelar pertemuan secara daring dengan pihak MSCI pada Senin, 19 Oktober 2026 untuk mendiskusikan pengumuman terbaru dari lembaga penyedia indeks global tersebut. Namun, pihak bursa belum dapat membeberkan perincian maupun hasil akhir dari pembahasan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi di pasar modal,” tegas Jeffrey.

 

4 Langkah Reformasi Pasar Modal

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai catatan, BEI sebelumnya telah mengoperasikan empat inisiatif reformasi pasar modal. Keempat langkah tersebut mencakup:

  • Membuka transparansi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen.
  • Menyampaikan data investor secara lebih terperinci.
  • Meningkatkan ketentuan porsi saham publik (free float).
  • Mengumumkan daftar saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

Di samping itu, otoritas bursa juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham sebesar Rp 50 per lembar sebagai upaya mendorong pembentukan harga yang lebih wajar dan transparan.

Terkait pelaksanaan kebijakan baru ini, Jeffrey menyatakan bahwa BEI akan segera mengumumkan jadwal serta waktu efektif pengerjaannya dalam waktu dekat.

“Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya,” pungkas Jeffrey.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya