Strategi OJK Genjot Inklusi Keuangan Syariah

OJK menyebutkan tingkat literasi keuangan syariah tembus 43% menjadi modal meningkatkan inklusi keuangan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 20 Oktober 2026, 16:53 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong penggunaan produk keuangan syariah. Langkah ini diperlukan karena tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah belum sebanding dengan penggunaan produk dan layanannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, DPS berperan menjaga kepatuhan syariah sekaligus mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

"Pengembangan DPS ini harus selalu kita lakukan bersama-sama untuk terus memberikan pembekalan, baik pengetahuan, informasi, keterampilan, dan lain-lain, supaya DPS bisa menjalankan perannya sebagai dewan pengawas,” ujar Friderica dalam Ijtima Sanawi XXII 2026, Selasa (20/10/2026).

Friderica menyebut tingkat literasi keuangan syariah yang mencapai sekitar 43% menjadi modal untuk memperluas inklusi. Namun, OJK masih perlu mendorong pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat agar berujung pada penggunaan produk keuangan syariah.

“Walaupun inklusinya masih sangat jauh daripada literasi keuangan syariah itu sendiri, ini menjadi modalitas yang sangat baik untuk kita bisa mendorong inklusi keuangan syariah,” kata Friderica.

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Cholil Nafis menekankan pentingnya meningkatkan dampak ekonomi syariah sekaligus memperluas pangsa pasarnya (market share).

“Ada dua hal yang ingin kita tekankan. Pertama, bagaimana meningkatkan market share dan market impact dari ekonomi syariah. Kedua, sosialisasi fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar inovasi produk lembaga keuangan syariah,” ujar Cholil.

 

PR Bersama

OJK Perkuat Pengawasan Syariah untuk Dorong Inklusi Keuangan

Cholil mengatakan Ijtima Sanawi XXII menjadi forum bagi DPS dan OJK untuk membahas persoalan pengawasan serta pengembangan industri keuangan syariah. Forum tersebut juga membahas kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan penggunaan layanan keuangan syariah.

"Orang mengerti, tetapi ternyata tidak menggunakan keuangan syariah. Ini barangkali yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Cholil.

Melalui forum tersebut, OJK dan DSN-MUI mendorong penguatan kompetensi DPS, pengembangan produk sesuai prinsip syariah, serta peningkatan penggunaan layanan keuangan syariah agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya