Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon kembali membatalkan sejumlah penerbangan pada Minggu, (18/10/2026). Pembatalan penerbangan di Bandara Pattimura karena cuaca buruk dan jarak pandang terbatas imbas asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mengutip Antara,Minggu, 18 Oktober 2026, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton menuturkan, kondisi cuaca yang semakin memburuk menyebabkan seluruh penerbangan pada Minggu, 18 Oktober 2026 dibatalkan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Advertisement
"Keselamatan dan keamanan penerbangan harus selalu menjadi prioritas utama. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna jasa akibat kondisi cuaca buruk dan jarak pandang rendah yang melanda beberapa hari terakhir," ujar dia.
Berdasarkan data pengelola bandara, pembatalan penerbangan pada Minggu mencakup rute menuju Nabire, Jakarta, Banda Neira, Wahai, Makassar, Kufar di Kabupaten Seram Bagian Timur, Moa, Saumlaki, Langgur, Surabaya, dan Ternate.
Gangguan penerbangan tersebut berlanjut usai pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sejumlah penerbangan menuju Saumlaki, Nabire, Langgur, Sorong, Ternate, Surabaya, Makassar, dan Jakarta juga dibatalkan.
Sebelumnya, pada 14 hingga 16 Oktober 2026, pembatalan penerbangan terjadi pada sejumlah rute, termasuk Ternate, Kufar, dan Langgur. Selain pembatalan, penundaan penerbangan juga terjadi pada 14 Oktober untuk rute Saumlaki, Langgur, Sorong, Ternate, Makassar, dan Surabaya.
Johan menjelaskan, pihak pengelola bandara memberikan layanan pemulihan berupa makanan ringan dan minuman kepada penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan.
Fasilitas Terminal
Pengelola bandara juga memastikan fasilitas terminal, termasuk ruang tunggu, tetap bersih, sejuk, dan nyaman selama penumpang menunggu penanganan lebih lanjut dari maskapai.
Sementara itu, penumpang yang penerbangannya dibatalkan diarahkan menuju loket layanan pelanggan masing-masing maskapai untuk mengurus pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketentuan yang berlaku.
Johan menegaskan, penanganan pengembalian dana, penjadwalan ulang, dan kompensasi akibat penundaan atau pembatalan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai. Adapun pengelola bandara berfokus pada penyediaan fasilitas terminal, menjaga ketertiban, serta membantu penyampaian informasi penerbangan kepada pengguna jasa.
Ia menuturkan, pengelola Bandara Internasional Pattimura Ambon terus mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di tengah kondisi cuaca yang mengganggu operasional tersebut.