Sertifikasi Halal Ditunda, Pengusaha Soroti Minimnya Pendampingan

Penundaan kewajiban sertifikasi halal disambut positif PPAK dan Akumindo. Pemerintah didorong benahi infrastruktur, kurangi biaya, dan optimalkan bimbingan.

oleh Rachel AuliaDiterbitkan 18 Oktober 2026, 10:30 WIB
Usai Raih Sertifikasi Halal, Perusahaan Kuliner Multi-Brand Percepat Ekspansi Moon Chicken. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal mendapat respons positif dari para pelaku usaha, khususnya di sektor industri kosmetik dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Masa relaksasi dua tahun ini dinilai krusial untuk membenahi berbagai persoalan struktural, mulai dari kesiapan rantai pasok, infrastruktur kebijakan, hingga beban biaya pengurusan.

Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK), Solihin Sofian, menyatakan penundaan ini memberi ruang bagi industri untuk membenahi kesiapan logistik dan bahan baku. Namun, ia menegaskan para pelaku industri tidak boleh lengah dan berhenti melakukan persiapan.

“Banyak ketidaksiapan yang harus diselesaikan atau dibenahi karena ini menyangkut beberapa sektoral. Mulai dari logistik, bahan baku, dan sebagainya,” jelas Solihin kepada Liputan6.com, Minggu (18/10/2026).

Senada dengan PPAK, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Hermawati Setyorinny, menilai penundaan ini memberikan kelonggaran nyata bagi pelaku usaha mikro yang sama sekali belum siap.

“Menurut saya, penundaan ini merupakan bentuk kelonggaran bagi teman-teman pelaku usaha mikro ke bawah. Karena memang ada ketidaksiapan dari infrastruktur kebijakan itu sendiri dan dari pelaku usahanya,” ujar Hermawati pada kesempatan yang sama.

 

Beban Biaya dan Minimnya Pendampingan Teknis

Pemasangan sertifikat halal di kedai UMKM di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rangkaian puncak acara Festival Syawal 1445 H LPPOM MUI, 8 Mei 2024. (Liputan6.com/Asnida Riani)

Baik PPAK maupun Akumindo sepakat bahwa besarnya anggaran dan rumitnya teknis administratif masih menjadi hambatan utama dalam pengurusan sertifikasi halal.

Bagi industri kosmetik skala besar, Solihin mengungkapkan biaya sertifikasi berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta per Stock Keeping Unit (SKU). Beban ini di luar biaya pembentukan tim internal penjamin halal serta retribusi perpanjangan. Jika tidak mendapat kuota fasilitas gratis dari Kementerian Perindustrian atau BPOM, seluruh biaya tersebut harus ditanggung mandiri oleh pengusaha.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum memberikan pendampingan teknis yang optimal kepada para pelaku industri kosmetik.

“Kami masih belum dapat bimbingan cara pengisian atau arahan dari tim kerja BPJPH ke industri. Nah, 2 tahun ke depan ini, mereka harus bisa memberikan bimbingan,” tambah Solihin.

 

Infrastruktur Terbatas dan Ancaman Produk Impor

Keresahan serupa turut dirasakan oleh pelaku UMKM. Hermawati menyoroti bahwa ketersediaan infrastruktur pendukung milik pemerintah belum sebanding dengan tingginya jumlah pelaku UMKM di Indonesia, terutama terkait ketersediaan pendamping dan penyelia halal yang amat terbatas.

Kondisi tersebut kian berat lantaran pelaku UMKM harus memikul biaya operasional tinggi di tengah gempuran produk impor berharga murah dan tingginya harga bahan baku lokal.

“Koreksi buat negara, lakukan kebijakan yang benar-benar disosialisasikan secara masif, infrastrukturnya harus siap. Kemudahan, kemurahan, dan kecepatan itu sangat penting bagi pelaku usaha, itu sama dengan kepastian hukum,” tegas Hermawati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya