Skema Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Masih Dibahas, Ini Penjelasan Pemerintah

Menkop Ferry Juliantono mengusulkan koperasi menjadi mitra pembayaran gaji ASN dan pensiun. Pemerintah masih membahas mekanismenya.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 17 Oktober 2026, 17:20 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono berbicara mengenai Koperasi Desa Merah Putih saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih dalam tahap pembahasan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara Kementerian Dalam Negeri menegaskan skema itu masih sebatas opsi dan belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi seluruh ASN.

Ferry mengatakan pengajuan rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kemenkeu. Pemerintah juga tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut, meski besaran anggaran dan mekanisme penyalurannya belum dirinci.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026). 

Meski demikian, Ferry belum menjelaskan jadwal pelaksanaan, bentuk pengajuan secara terperinci, maupun koperasi yang nantinya akan dilibatkan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa rencana tersebut belum berarti pemerintah akan mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN ke koperasi.

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” katanya.

 

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi Mitra Pembayaran

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Puspen Kemendagri)

Bima menjelaskan gerai Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN, termasuk pensiun, pada masa mendatang. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya,” ujarnya pula.

Ia menambahkan, kesiapan kelembagaan koperasi menjadi salah satu hal yang harus dipastikan sebelum opsi tersebut diterapkan.

“Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu,” katanya lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya.

Menurut Zabadi, rencana tersebut bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, bukan menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

Jutaan ASN dan Peserta Pensiun Berpotensi Terkait

Rencana ini berpotensi berkaitan dengan jutaan pegawai dan penerima pensiun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran sebelumnya juga disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Saat itu, ia menyebut pemerintah tengah membahas kemungkinan tersebut bersama Menteri Keuangan.

Adapun penyaluran gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya