Bupati Klaten Diduga Gunakan Uang Korupsi Bayar Utang Pilkada 2024

Sejak menjabat, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar.

oleh SupriatinDiterbitkan 17 Oktober 2026, 08:25 WIB
Petugas mengawal Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan sebagian uang yang diterimanya dari penyedia proyek untuk membayar utang Pilkada 2024.

Sejak menjabat, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diterima Hamenang melalui dua orang perantara. Dari pihak swasta, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta melalui ajudannya berinisial BSR dan Rp 100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.

“Dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik, Jumat (16/10/2026) malam.

Suap Kepala BPK

KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp 600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada Hamenang Wajar Ismoyo.

Uang itu diduga diminta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten. Setelah negosiasi, keduanya disebut sepakat pada angka Rp 400 juta.

Taufik mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Taufik menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar,” kata Taufik.

Hamenang kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi di Semarang. Menurut Taufik, mereka membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran itu tidak dicantumkan dalam LHP BPK.

Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi disebut meminta Hamenang memberikan “support” Rp 600 juta.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu) kami Rp 600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.

Hamenang keberatan dan mengajukan negosiasi. Keduanya lalu sepakat pada Rp 400 juta.

Setelah itu, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

 

Kode

Taufik mengatakan, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Hamenang kemudian menyerahkan kode tersebut kepada Rizqan, sekaligus meminta agar uang Rp 400 juta disiapkan.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya, dikutip Antara.

Rizqan lalu meneruskan kode dan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP. Dua temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten disebut telah dihapus, sesuai kesepakatan yang diduga dibuat Ahmad Luthfi dan Hamenang.

KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya