Bupati Klaten Diduga Terima Setoran dari Tambang sampai Potongan Upah

KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari berbagai sumber

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 Oktober 2026, 22:22 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan setoran oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dari sejumlah pihak, mulai dari sektor pertambangan hingga potongan upah pegawai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Dalam salah satu klaster, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari kegiatan pertambangan galian C pada 2026. Uang tersebut disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

"HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Adapun, uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS) selaku pihak swasta atau adik dari Bupati," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Taufik melanjutkan, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga menerima setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Total setoran tersebut disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Rp30 juta per bulan dari PDAM.
  • Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda.
  • Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten.
  • Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.

 

Potongan Upah

Selain itu, HWI juga diduga menerima uang yang berasal dari potongan upah pungut (UP) yang dihimpun dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

KPK menduga, nilai penerimaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp280 juta. Uang itu diduga disalurkan melalui RZI.

Pada 2025, HWI disebut menerima potongan UP sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, nilai potongan yang diduga diterima mencapai Rp70 juta per triwulan melalui RZI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya