Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal sejumlah produk hingga 2028, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan suplemen kesehatan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 16 Oktober 2026, 21:35 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto:Kemenko Bidang Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kesiapan ekosistem halal nasional.

Penyesuaian tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal bersama kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri pada Jumat (16/10/2026).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah mempertimbangkan hasil evaluasi dan masukan dari pelaku usaha sebelum menyesuaikan jadwal penerapan aturan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai penyesuaian diperlukan karena cakupan kebijakan tersebut luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Pemerintah menegaskan, perubahan jadwal bukan berarti mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Penyesuaian dilakukan agar penerapannya berjalan efektif dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan kesiapan industri.

Masa Penahapan Sertifikasi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso secara virtual dalam acara Inspirato Sharing Session Liputan6 dengan tema “Sherpa track G20: Mampukah Percepat Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Indonesia”, Jumat (28/10/2022).

Salah satu perubahan menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian juga berlaku untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, pemberlakuannya juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, sejumlah kategori produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026 memperoleh tambahan waktu. Kategori tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan. Batas masa penahapannya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, jadwal untuk kategori lainnya tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

 

Memberikan Kepastian

Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Penyesuaian kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah juga ingin menjaga kelancaran perdagangan dan daya saing industri halal Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Implementasi aturan diharapkan tetap mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya.

Sosialisasi kebijakan tersebut diikuti perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH secara langsung. Perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri turut mengikuti kegiatan secara daring.

Hadir pula Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

Pemerintah berharap tambahan masa penahapan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produk masing-masing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya