Trading Halt: Jeda Darurat Saat IHSG Terjun Bebas

Trading halt adalah penghentian seluruh perdagangan saham untuk sementara waktu ketika IHSG anjlok hingga batas tertentu.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 16 Oktober 2026, 12:42 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada layar perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) merosot 8,01% ke 5.393,92, Jumat pagi (16/10/2026), sehingga bursa harus menarik rem darurat yang disebut trading halt.

Trading halt adalah penghentian sementara seluruh perdagangan saham saat IHSG anjlok hingga batas tertentu. Tujuannya menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah kondisi darurat.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025. Jeda 30 menit berlaku jika IHSG turun lebih dari 8%, dan diulang bila penurunan lanjutan melewati 15%.

Bila indeks tetap jatuh hingga lebih dari 20%, bursa dapat menerapkan trading suspend. Perdagangan terhenti sampai akhir sesi, atau lebih dari satu sesi jika OJK menyetujui atau memerintahkannya.

Tekanan jual pagi ini muncul setelah MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market ke standalone market.

BEI menyebut langkah ini diambil karena IHSG mencapai angka 8%.

"Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8%,” ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon, dikutip Liputan6.com. Perdagangan dilanjutkan sekitar pukul 09.30 WIB.

Namun, jeda 30 menit tak lantas menghentikan arus jual. Pukul 09.37 WIB, IHSG turun 11,06% ke 5.215 dan LQ45 merosot 12,55%, menurut data RTI. Angka itu belum menyentuh batas 15%.

Bagi investor, trading halt berarti rencana jual-beli tidak bisa langsung dieksekusi. Liputan6.com mencatat jeda ini memicu ketidakpastian sesaat di kalangan pelaku pasar, sekaligus mendorong sikap lebih hati-hati.

Sisi baiknya, jeda memberi waktu menenangkan diri sebelum memutuskan. Investor jangka panjang bisa meninjau komposisi portofolio, menilai ulang fundamental saham, dan menegaskan manajemen risiko.

Trading halt juga berbeda dengan auto rejection. Halt berlaku untuk seluruh pasar dan dipicu pergerakan IHSG, sedangkan penolakan otomatis hanya menyangkut harga satu saham.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya