Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Sebanyak 20 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Advertisement
"Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang, benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Budi belum memerinci perkara dugaan korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut. Menurut dia, KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari sejumlah pihak yang diamankan.
"Nanti masih kami akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak di Klaten," ucap Budi.
Dia menjelaskan, dari 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang ditangkap di wilayah Klaten, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
"Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang. Salah satunya adalah Bupati Klaten, di mana para pihak tersebut diamankan di wilayah Klaten dan Jakarta," kata Budi.
Budi menambahkan, pihak-pihak yang diamankan di Klaten sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Klaten. Sementara itu, orang yang diamankan di Jakarta dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk pihak-pihak yang diamankan di wilayah Klaten saat ini masih menjalani permintaan keterangan secara intensif di Polres Klaten. Dan untuk pihak yang diamankan di wilayah Jakarta, saat ini juga sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
KPK Sita Uang Sekitar Rp 1 Miliar dalam OTT Bupati Klaten
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sebagai barang bukti dalam OTT di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan bersama sejumlah pihak, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, pada Kamis (15/10/2026).
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
"Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD," kata Budi.
KPK juga menduga adanya pemberian suap kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit.
"Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta," jelas Budi.