Sertifikasi Halal: Antara Perlindungan Konsumen dan Kesulitan Pelaku Usaha

Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 menghadirkan tantangan bagi UMKM dan industri, mulai dari legalitas usaha hingga kesiapan bahan baku.

oleh Arthur GideonArief Rahman HDreyandra Puteri ValzabilbinaImmanuel ChristianRachel AuliaDiterbitkan 16 Oktober 2026, 08:00 WIB
Usai Raih Sertifikasi Halal, Perusahaan Kuliner Multi-Brand Percepat Ekspansi Moon Chicken. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku usaha. Di tengah tujuan memberikan kepastian kepada konsumen, kesiapan pedagang mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih beragam. Ada yang sudah mengantongi sertifikat, ada yang sedang mengurus, tetapi ada pula yang belum mengetahui kewajiban tersebut.

Kondisi ini terlihat di kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta. Verawati, pemilik usaha mi ayam, mengaku baru mendapatkan informasi mengenai sertifikasi halal. Sementara itu, Yohana, pemilik Yohana Kitchen, telah memiliki sertifikat sejak 2024 dan menilai prosesnya relatif mudah karena mendapat bantuan pendataan.

Cerita berbeda datang dari Ananda, pemilik usaha Ayam Goreng Bawang Putih. Ia mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi.

"Belum. Belum, iya ini baru denger," ujar Ananda kepada Liputan6.com.

Meski siap mengikuti aturan, Ananda menilai proses pendaftaran masih terasa sulit. Ia juga menganggap sertifikasi belum terlalu mendesak karena bahan yang digunakan sudah memiliki jaminan halal.

Perbedaan pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tantangan Wajib Halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga pemerataan informasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha.

 

Legalitas dan Prosedur Jadi Tantangan UMKM

Selain produk makanan, minuman, bahan baku, dan bahan tambahan pangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Persoalan sertifikasi halal tidak berhenti pada biaya. Legalitas usaha, kelengkapan dokumen, serta pemahaman terhadap prosedur juga menjadi hambatan bagi sebagian UMKM.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMINDO), Hermawati Setyorinny, menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas dasar diperlukan untuk mendukung pengurusan berbagai dokumen usaha.

"Sebenarnya legalitas ya. Karena legalitas itu kan engga hanya sertifikasi halal. Jadi pemerintah harusnya menyiapkan infrastruktur yang mudah untuk UMKM tuh mengurus dokumen, gitu loh. Kemudahan itu bisa dibantu dengan keringanan atau mungkin ada berapa persentasenya tuh gratis," ujar Hermawati kepada Liputan6.com.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, juga menilai prosedur perlu mempertimbangkan skala usaha dan karakteristik produk.

Menurutnya, pengelompokan produk berdasarkan tingkat kompleksitas dapat membantu menentukan pendekatan sertifikasi yang sesuai. Produk dengan bahan sederhana dapat memperoleh pendampingan yang lebih fleksibel, sementara produk olahan kompleks memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Pendekatan berbasis risiko juga dinilai penting agar pengawasan terarah pada sektor hulu dan bahan baku utama, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Industri Kosmetik Hadapi Persoalan Bahan Baku

Ilustrasi kosmetik. (Foto: Unsplash/Element5 Digital)

Tantangan Wajib Halal juga dirasakan industri kosmetik. Berbeda dari sebagian usaha makanan sederhana, produk kosmetik dapat menggunakan banyak komponen bahan baku yang masing-masing perlu memenuhi persyaratan sertifikasi.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK), Solihin Sofian, mengatakan proses tersebut dapat memengaruhi kesiapan produksi apabila sertifikasi sejumlah bahan belum selesai.

“Sehingga pada saat sertifikasi bahan 1 sudah keluar, 2-3-nya belum, maka bahan baku A yang akan dipakai di industri kosmetika itu tidak bisa dipakai karena belum halal. Jadi kita harus bisa melakukan sertifikasi untuk bahan 1, 2, 3 dulu, baru bisa mencakup ke bahan baku A, seperti itu,” ujar Solihin kepada Liputan6.com.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pasokan dan proses produksi. Industri juga mencermati potensi masuknya produk kosmetik ilegal apabila pasokan produk legal terganggu.

Untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, PPAK bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengeksplorasi bahan alam Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan dalam industri kosmetik.

Tantangan ini memperlihatkan bahwa kesiapan sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi. Ketersediaan bahan baku yang memenuhi persyaratan dan kelancaran rantai pasok juga menjadi faktor penting bagi keberlangsungan industri.

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Istimewa)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan tindakan sweeping terhadap pelaku usaha.

Untuk mendukung UMKM, pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menyebut adanya dukungan lintas lembaga, termasuk Kementerian UMKM, perbankan, dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Menjelang tenggat implementasi, pengajuan sertifikasi halal dilaporkan meningkat menjadi lebih dari 10.000 permohonan per hari, dibandingkan kondisi normal sekitar 6.000 hingga 7.000 permohonan.

Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, menilai dukungan tersebut perlu diikuti pendampingan berkelanjutan. Menurutnya, sebagian UMKM masih khawatir terhadap biaya karena memiliki arus kas terbatas.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup bergantung pada tersedianya kuota gratis. Sosialisasi, kemudahan prosedur, dan kapasitas layanan juga diperlukan agar fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Menjaga Keseimbangan Perlindungan dan Kesiapan Usaha

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo, (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengakui sertifikasi halal dapat menjadi hambatan nontarif dalam perdagangan internasional. Namun, ia menilai standar semacam itu dapat diterapkan selama berlangsung secara adil dan mempertimbangkan kesiapan pihak terkait.

"Jadi bahwa itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standar itu asal fair dan adil, itu enggak masalah," ujar Drajad seusai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Drajad menegaskan penerapan sertifikasi perlu menyesuaikan kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH. Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menilai sertifikasi halal penting sebagai instrumen keterbukaan informasi sekaligus perlindungan konsumen.

Ia mendorong pengawasan berbasis risiko dan penerapan sanksi administratif secara bertahap agar pelaku usaha yang sedang berproses memperoleh waktu yang memadai.

Pada akhirnya, keberhasilan Wajib Halal tidak hanya ditentukan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Kemudahan prosedur, kesiapan bahan baku, kapasitas layanan, dan pendampingan bagi UMKM juga menjadi penentu.

Dengan pelaksanaan yang proporsional, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya