Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Maladewa resmi menunda pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Pariwisata (Tourism Goods and Services Tax) sebesar 17 persen bagi operator tur, agen travel, serta platform pemesanan (OTA) luar negeri. Kebijakan ini ditunda hingga April tahun depan guna menghindari risiko lonjakan biaya yang dapat membebani konsumen.
Melansir VnExpress, Kamis (15/10/2026), pajak tersebut sejatinya dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Penerbangan Sipil Maladewa, Mohamed Amin, dalam perayaan Hari Pariwisata Nasional.
Advertisement
Pajak 17 persen ini menyasar produk pariwisata dan layanan pemesanan spesifik yang disediakan oleh agen travel asing maupun platform digital yang tidak memiliki badan usaha terdaftar di Maladewa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, para penyedia jasa luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan bisnis mereka secara resmi di negara tersebut.
Pemerintah Maladewa memproyeksikan potensi penerimaan negara sebesar USD 104 juta atau sekitar Rp1,8 triliun (asumsi kurs Rp17.960 per dolar AS) dari sektor ini. Potensi pendapatan tersebut disiapkan untuk mendukung agenda kampanye Visit Maldives 2027.
Sebagai informasi, negara kepulauan di Samudra Hindia yang terdiri dari 1.000 pulau ini menempati posisi kedua dalam daftar Kepulauan Terbaik Dunia 2026 versi Travel+Leisure, tepat di bawah Koh Samui, Thailand.
Dikecam Pelaku Industri Travel Global
Meski penundaan ini disambut positif oleh sejumlah pemangku kepentingan, sejumlah asosiasi travel internasional masih menunggu konfirmasi resmi serta petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Asosiasi Operator Tur Luar Negeri (Outbound Tour Operators Association) India mendesak evaluasi menyeluruh atas kebijakan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa tambahan beban pajak dapat melambungkan harga paket wisata ke Maladewa. Kondisi ini dinilai makin menekan bisnis travel yang sedang menghadapi gejolak geopolitik, kenaikan biaya operasional, serta penurunan permintaan pasar.
Tekanan serupa datang dari kelompok industri pariwisata di Eropa. Mereka meminta Pemerintah Maladewa membatalkan atau setidaknya menunda aturan tersebut karena berisiko menekan angka kunjungan wisatawan jika biaya pajak dialihkan ke konsumen.
Di sisi lain, Association of British Travel Agents (ABTA) dari Inggris menyatakan ketidakpastian masih dirasakan para pelaku usaha mengingat undang-undang tersebut secara formal telah berlaku sejak 1 Oktober.
"Selama belum ada konfirmasi resmi dan sinergi yang jelas antara pemerintah dan pelaku industri, situasi ini akan terus menyulitkan para anggota kami," tegas Direktur Hubungan Industri ABTA, Susan Deer.