Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung selama beberapa tahun. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan tersebut ditelusuri hingga 2022 atau 2023.
"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang. Ya, kurang lebih sekitar tiga empat tahun tarik ke belakang," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Advertisement
Setyo mengatakan, KPK masih mendalami jumlah keseluruhan dana yang diduga diselewengkan serta kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
"Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023 saya agak lupa. Ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," sambung dia.
Menurut Setyo, dana siap pakai BNPB pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
"Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," ucap dia.
Ia menjelaskan, kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan darurat tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung," sambung Setyo.
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT BNPB
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka setelah menaikkan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK disebut masih berstatus saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif setelah OTT tersebut.
"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam proses itu, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspos tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ucap dia.
Menurut Budi, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan. Sementara itu, mereka yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan Gedung KPK setelah pemeriksaan.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," jelas Budi.