Febrie Adriansyah Minta Seluruh Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan

Febrie mengklaim slelau menjaga diri dari penyimpangan dan perbuatan tercela.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 14 Oktober 2026, 13:08 WIB
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.(KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta seluruh dakwaan terhadap dirinya dibatalkan. Febrie meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), serta dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan Febrie dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat (14/10/2026).

"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat. Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono)," sambungnya.

Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan riwayat pengabdiannya selama 30 tahun bukan untuk meminta keistimewaan atau menganggap masa kerja dan jabatan membuatnya kebal hukum.

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.

 

Klaim Febrie Tak Pernah Lakukan Penyimbangan

Menurutnya, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks profesional bagi Majelis Hakim dalam menilai tuduhan yang dinilainya bertolak belakang dengan karakter dan sikapnya selama bertugas. Febrie mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.

Febrie mengaku kehidupannya di institusi Kejaksaan selalu berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selama kariernya, Febrie menduduki jabatan-jabatan penting di Gedung Bundar Kejagung. Kariernya kian cemerlang hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

Menurutnya, seluruh jabatan yang pernah diemban olehnya adalah murni hasil pengabdian. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.

"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa selama berdinas dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kode etik maupun laporan terkait. Meski demikian, Febrie menyadari rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.

Akan tetapi, menurut Febrie, riwayat pengabdian yang panjang tetap perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kecermatan dakwaan, terutama terkait perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya