Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian

Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 14 Oktober 2026, 12:03 WIB
Febrie Adriansyah Pertanyakan Peran dalam Pemerasan Rp 55 Miliar terhadap Tan Kian

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatan dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

Febrie mempersoalkan tidak jelasnya uraian mengenai hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Febrie, apabila jaksa mendalilkan adanya arahan darinya kepada Ferry terkait dugaan pemerasan tersebut, surat dakwaan semestinya menguraikan secara jelas waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.

"Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," tutur Febrie.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry Hongkiriwang yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi bagian dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.

Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, sekaligus mengatur konsekuensi hukum apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

"Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan. Hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan," katanya.

 

Febrie Adriansyah Pertanyakan Peran dalam Pemerasan Rp 55 Miliar terhadap Tan Kian

Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan

Berdasarkan keberatan yang disampaikan, Febrie memohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk menerima nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim advokat.

Dalam petitumnya, Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Dia juga meminta surat dakwaan tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Febrie memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta dirinya diperintahkan untuk dikeluarkan segera setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau majelis hakim menjatuhkan putusan lain yang dinilai adil.

 

Febrie Didakwa Terkait Penerimaan Ratusan Miliar Rupiah

Sebelumnya, Febrie didakwa menerima uang yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menduga Febrie menerima uang tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya